Sejarah Perkembangan Bahasa Indonesia
A. SEJARAH
PERKEMBANGAN BAHASA INDONESIA PADA MASA PRAKEMERDEKAAN
Pada dasarnya Bahasa Indonesia
berasal dari bahasa Melayu. Bahasa Melayu di pakai
sebagai bahasa penghubung antar suku di Nusantara dan sebagai bahasa yang di
gunakan dalam perdagangan antara pedagang dari dalam Nusantara dan dari luar
Nusantara.
Perkembangan dan pertumbuhan Bahasa
Melayu tampak lebih jelas dari berbagai peninggalan-peninggalan misalnya:
- Tulisan
yang terdapat pada batu Nisan di Minye Tujoh, Aceh pada tahun 1380
- Prasasti
Kedukan Bukit, di Palembang pada tahun 683.
- Prasasti
Talang Tuo, di Palembang pada Tahun 684.
- Prasasti
Kota Kapur, di Bangka Barat, pada Tahun 686.
- Prasati
Karang Brahi Bangko, Merangi, Jambi, pada Tahun 688.
Ada empat faktor yang menyebabkan
bahasa Melayu diangkat menjadi bahasa Indonesia yaitu :
- Bahasa
melayu sudah merupakan lingua franca di Indonesia, bahasa
perhubungan dan bahasa perdangangan.
- Sistem
bahasa Melayu sederhana, mudah dielajari karena dalam bahasa melayu tidak
dikenal tingkatan bahasa (bahasa kasar dan bahasa halus).
- Suku
jawa, suku sunda dan suku suku yang lainnya dengan sukarela menerima
bahasa Melayu menjadi bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional
- Bahasa melayu mempunyai kesanggupan untuk dipakai sebagai bahasa kebudayaan dalam arti yang luas.
Pada akhir abad ke-19 pemerintah
kolonial Hindia-Belanda melihat bahwa bahasa Melayu (Tinggi) dapat dipakai
untuk membantu administrasi bagi kalangan pegawai pribumi. Pada periode ini
mulai terbentuklah “bahasa Indonesia” yang secara perlahan terpisah dari bentuk
semula bahasa Melayu Riau-Johor. Bahasa Melayu di Indonesia kemudian digunakan
sebagai lingua franca (bahasa
pergaulan), namun pada waktu itu belum banyak yang menggunakannya sebagai bahasa
ibu. Bahasa ibu masih menggunakan bahasa daerah yang jumlahnya mencapai 360
bahasa.
B. SEJARAH
PERKEMBANGAN BAHASA INDONESIA PADA MASA PASCAKEMERDEKAAN
Bahasa Indonesia lahir pada tanggal
28 Oktober 1928. Pada saat itu, para pemuda dari berbagai pelosok Nusantara
berkumpul dalam rapat, para pemuda berikrar:
- Kami
Putra dan Putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, Tanah Air
Indonesia.
- Kami
Putra dan Putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, Bangsa Indonesia.
- Kami
Putra dan Putri Indonesia mengaku menjunjung tinggi bahasa persatuan,
bahasa Indonesia.
Ikrar para pemuda ini di kenal dengan
nama “Sumpah Pemuda”. Unsur yang ketiga dari “Sumpah Pemuda” merupakan
pernyataan tekad bahwa bahasa indonesia merupakan bahasa persatuan bangsa
indonesia. Pada tahun 1928 bahasa Indonesia di kokohkan kedudukannya sebagai
bahasa nasional. Bahasa Indonesia di nyatakan kedudukannya sebagai bahasa
negara pada tanggal 18 Agustus 1945, karena pada saat itu Undang-Undang Dasar
1945 di sahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Di dalam
UUD 1945 di sebutkan bahwa “Bahasa Negara Adalah Bahasa Indonesia,(pasal 36).
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, telah
mengukuhkan kedudukan dan fungsi bahasa indonesia secara konstitusional sebagai
bahasa negara. Kini bahasa indonesia di pakai oleh berbagai lapisan masyarakat
indonesia.
C. SEJARAH PERKEMBANGAN EYD
Sesuai dengan apa yang telah diketahui bahwa
penyempurnaan ejaan bahsa Indonesia terdiri dari:
a. Ejaan
van Ophuijsen
b.
Ejaan Soewandi
Perbedaan-perbedaan antara ejaan ini dengan ejaan Van
Ophuijsen ialah:
- huruf
‘oe’ menjadi ‘u’, seperti pada goeroe → guru.
- bunyi
hamzah dan bunyi sentak yang sebelumnya dinyatakan dengan (‘) ditulis
dengan ‘k’, seperti pada kata-kata tak, pak, maklum, rakjat.
- kata
ulang boleh ditulis dengan angka 2, seperti ubur2, ber-main2,
ke-barat2-an.
- awalan
‘di-’ dan kata depan ‘di’ kedua-duanya ditulis serangkai dengan kata yang
mengikutinya. Kata depan ‘di’ pada contoh dirumah, disawah, tidak
dibedakan dengan imbuhan ‘di-’ pada dibeli, dimakan.
Ejaan Soewandi ini berlaku sampai tahun 1972 lalu
digantikan oleh Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) pada masa menteri Mashuri Saleh.
Pada masa jabatannya sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, pada 23 Mei
1972 Mashuri mengesahkan penggunaan Ejaan Yang Disempurnakan dalam bahasa
Indonesia yang menggantikan Ejaan Soewandi. Sebagai menteri, Mashuri menandai
pergantian ejaan itu dengan mencopot nama jalan yang melintas di depan kantor
departemennya saat itu, dari Djl. Tjilatjap menjadi Jl. Cilacap.
Ejaan Yang Disempurnakan
E. PERKEMBANGAN BAHASA INDONESIA MASA REFORMASI
Munculnya Bahasa Media Massa (bahasa Pers):
- Bertambahnya
jumlah kata-kata singkatan (akronim);
- Banyak
penggunaan istilah-istilah asing atau bahasa asing adalam surat kabar.
Pers telah berjasa dalam
memperkenalkan istilah baru, kata-kata dan ungkapan baru, seperti KKN (Korupsi,
Kolusi, Nepotisme), kroni, konspirasi, proaktif, rekonsiliasi, provokator,
arogan, hujat, makar, dan sebagainya.
Bahasa Indonesia sudah mulai bergeser
menjadi bahasa kedua setelah Bahasa Inggris ataupun bahasa gaul. Selain itu,
dipengaruhi pula oleh media iklan maupun artis yang menggunakan istilah baru
yang merupakan penyimpangan dari kebenaran cara berbahasa Indonesia maupun mencampuradukan
bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia.
F. KEDUDUKAN DAN FUNGSI BAHASA INDONESIA
Kedudukan dan fungsi Bahasa Indonesia, yaitu:
- Sebagai
bahasa persatuan (alat perhubungan antardaerah dan antarbudaya
- Bahasa
nasional;
- Bahasa
resmi
- Bahasa
budaya dan Bahasa ilmu
- Sebagai
bahasa pengantar di lembaga-lembaga
- Pendidikan
DAFTAR
PUSTAKA
Anonym. 2013. Makalah
Sejarah Perkembangan Bahasa Indonesia, http://selidik86.blogspot.com/2013/03/makalah-sejarah-perkembangan-bahasa_9.htmlV
,
Anak Pesisir.
2012. Sejarah Perkembangan Bahasa Indonesia http://jaririndu.blogspot.com/2012/01/sejarah-perkembangan-bahasa-indonesia.htmlKartika
Nur Ramadha. 2009. Sejarah Perkembangan Bahasa Indonesia. http://jaririndu.blogspot.com/2012/01/sejarah-perkembangan-bahasa-indonesia.html
Zulkifli, dkk. 2012. Bahasa Indonesia Mengembangkan Keterampilan Komunikasi Lisan dan
Tulisan di Perguruan Tinggi. Tarakan: Universitas Borneo Tarakan.
Kongres Bahasa Indonesia I
Tanggal 25-28 Juni 1938 dilangsungkan Kongres Bahasa Indonesia I
di Solo. Dari hasil kongres itu dapat disimpulkan bahwa usaha pembinaan dan
pengembangan bahasa Indonesia telah dilakukan secara sadar oleh cendekiawan dan
budayawan Indonesia saat itu. Tanggal 18 Agustus 1945, dilakukan pendatangan
Undang-Undang Dasar 1945, yang salah satu pasalnya (Pasal 36) menetapkan bahasa
Indonesia sebagai bahasa negara. Tanggal 19 Maret 1947 diresmikan
penggunaan ejaan
Republik sebagai
pengganti ejaan Van Ophuijsen yang berlaku sebelumnya.
Kongres Bahasa Indonesia II
Tanggal 28 Oktober hingga 2 November 1954 diselenggarakan
Kongres Bahasa Indonesia II di Medan. Kongres ini merupakan perwujudan tekad bangsa Indonesia untuk
terus-menerus menyempurnakan bahasa Indonesia yang diangkat sebagai bahasa
kebangsaan dan ditetapkan sebagai bahasa negara.
Tanggal 16 Agustus 1972 H.
M. Soeharto, Presiden Republik
Indonesia, meresmikan penggunaan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan
(EYD) melalui pidato kenegaraan di hadapan sidang DPR yang dikuatkan pula dengan Keputusan Presiden No. 57 tahun
1972.
Tanggal 31 Agustus 1972 Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan menetapkan
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dan Pedoman Umum
Pembentukan Istilah resmi berlaku di seluruh wilayah Indonesia (Wawasan Nusantara).
Kongres Bahasa Indonesia III
Tanggal 28 Oktober hingga 2 November 1978 diselenggarakan
Kongres Bahasa Indonesia III di Jakarta. Kongres yang diadakan dalam rangka memperingati Sumpah Pemuda
yang ke-50 ini selain memperlihatkan kemajuan, pertumbuhan, dan perkembangan
bahasa Indonesia sejak tahun 1928, juga berusaha memantabkan kedudukan dan
fungsi bahasa Indonesia.
Kongres Bahasa Indonesia IV
Tanggal 21-26 November 1983 diselenggarakan Kongres Bahasa
Indonesia IV di Jakarta. Kongres ini diselenggarakan dalam rangka memperingati
hari Sumpah Pemuda yang ke-55. Dalam putusannya disebutkan bahwa pembinaan dan
pengembangan bahasa Indonesia harus lebih ditingkatkan sehingga amanat yang
tercantum di dalam Garis-Garis Besar
Haluan Negara, yang
mewajibkan kepada semua warga negara Indonesia untuk menggunakan bahasa
Indonesia dengan baik dan benar, dapat tercapai semaksimal mungkin.
Kongres Bahasa Indonesia V
Tanggal 28 Oktober hingga 3 November 1988 diselenggarakan
Kongres Bahasa Indonesia V di Jakarta. Kongres ini dihadiri oleh kira-kira
tujuh ratus pakar bahasa Indonesia dari seluruh Indonesia dan peserta tamu dari
negara sahabat seperti Brunei
Darussalam, Malaysia, Singapura, Belanda, Jerman, dan Australia. Kongres itu ditandatangani dengan mempersembahkan karya
besar Pusat Pembinaan dan
Pengembangan Bahasa kepada
pencinta bahasa di Nusantara, yakni Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Tata Bahasa Baku Bahasa
Indonesia.
Kongres Bahasa Indonesia VI
Tanggal 28 Oktober hingga 2 November 1993 diselenggarakan
Kongres Bahasa Indonesia VI di Jakarta. Diikuti oleh peserta sebanyak 770 pakar
bahasa dari Indonesia dan 53 peserta tamu dari mancanegara meliputi Australia,
Brunei Darussalam, Jerman, Hongkong, India, Italia, Jepang, Rusia, Singapura, Korea
Selatan, dan Amerika Serikat. Kongres mengusulkan agar Pusat Pembinaan dan Pengembangan
Bahasa ditingkatkan statusnya menjadi Lembaga Bahasa Indonesia, serta
mengusulkan penyusunan Undang-Undang Bahasa Indonesia.
Kongres Bahasa Indonesia VII
Tanggal 26-30 Oktober 1998 diselenggarakan Kongres Bahasa
Indonesia VII di Hotel
Indonesia, Jakarta. Kongres
itu mengusulkan pembentukan Badan Pertimbangan
Bahasa.
Kongres Bahasa Indonesia VIII
Pada bulan Oktober tahun 2003, para pakar dan pemerhati Bahasa
Indonesia akan menyelenggarakan Kongres Bahasa Indonesia ke- VIII. Berdasarkan
Sumpah Pemuda yang dicetuskan pada bulan Oktober tahun 1928 yang menyatakan
bahwa para pemuda memiliki satu bahasa yakni Bahasa Indonesia, maka bulan
Oktober setiap tahun dijadikan bulan bahasa. Pada setiap bulan bahasa
berlangsung seminar Bahasa Indonesia di berbagai lembaga yang memperhatikan
Bahasa Indonesia. Dan bulan bahasa tahun ini mencakup juga Kongres Bahasa
Indonesia.
Kongres Bahasa Indonesia IX
Dalam rangka peringatan 100 tahun kebangkitan nasional, 80 tahun
Sumpah Pemuda, dan 60 tahun berdirinya Pusat Bahasa, pada tahun 2008
dicanangkan sebagai Tahun Bahasa 2008. Oleh karena itu, sepanjang tahun 2008
telah diadakan kegiatan kebahasaan dan kesusasteraan. Sebagai puncak dari
seluruh kegiatan kebahasaan dan kesusasteraan serta peringatan 80 tahun Sumpah
Pemuda, diadakan Kongres IX Bahasa Indonesia pada tanggal 28 Oktober-1 November
2008 di Jakarta.
Kongres tersebut akan membahas lima hal utama, yakni bahasa
Indonesia, bahasa
daerah, penggunaan bahasa asing,
pengajaran bahasa dan sastra, serta bahasa media massa. Kongres bahasa ini
berskala internasional dengan menghadirkan para pembicara dari dalam dan luar
negeri. Para pakar bahasa dan sastra yang selama ini telah melakukan penelitian
dan mengembangkan bahasa Indonesia di luar negeri sudah sepantasnya diberi
kesempatan untuk memaparkan pandangannya dalam kongres tahun ini.
Kongres Bahasa Indonesia ke-X yang dibuka bertepatan peringatan
Sumpah Pemuda 28 – 31 Oktober 2013 di Jakarta
Dalam Kongres Bahasa Indonesia (KBI) X, setelah mendengar dan memperhatikan
sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) merekomendasikan hal-hal
yang perlu dilakukan oleh pemerintah.
Rekomendasi tersebut berdasarkan laporan Kepala Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa, serta paparan enam makalah pleno tunggal, di antaranya 16
makalah sidang pleno panel, 104 makalah sidang kelompok yang tergabung dalam
delapan topik diskusi panel, dan diskusi yang berkembang selama persidangan,
KBI X.
Ketua Tim Perumus Kongres Bahasa Indonesia X Prof. Dr. Gufron Ali Ibrahim, M.S.
merumusan Kongres bahasa Indonesia X tersebut, yaitu:
Rekomendasi Ke-1
Pemerintah perlu memantapkan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia melalui
penerjemahan dan penebitan, baik nasional maupun
internasional, untuk mengejawantahkan konsep-konsep berbahasa
Indonesia guna menyebarkan ilmu pengetahuan dan teknologi ke seluruh lapisan
masyarakat.
Rekomendasi Ke-2
Badan pengembangan dan Pembinaan Bahasa perlu berperan lebih
aktif
Melakukan penelitian, diskusi, penataran, penyegaran, simulasi,
dan pendampingan dalam implementasi Kurikulum 2013 untuk mata pelajaran Bahasa
Indonesia.
Rekomendasi Ke-3
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP) perlu bekerja sama dalam upaya meningkatkan mutu pemakaian bahasa dalam
buku materi pelajaran.
Rekomendasi Ke-4
Pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi hasil-hasil pembakuan bahasa
Indonesia untuk kepentingan pembelajaran bahasa Indonesia dalam rangka
memperkukuh jati diri dan membangkitkan semangat kebangsaan.
Rekomendasi Ke-5
Pembelajaran bahasa Indonesia perlu dioptimalkan sebagai media pendidikan
karakter untuk menaikkan martabat dan harkat bangsa.
Rekomendasi
Ke-6
Pemerintah perlu memfasilitasi studi kewilayahan yang berhubungan dengan
sejarah, persebaran, dan pengelompokkan bahasa dan sastra untuk memperkukuh
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Rekomendasi Ke-7
Pemerintah perlu menerapkan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) untuk
menyeleksi dan mempromosikan pegawai, baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta, guna memperkuat jati diri dan kedaulatan NKRI, serta memberlakukan UKBI
sebagai "paspor bahasa" bagi tenaga kerja asing di Indonesia.
Rekomendasi Ke-8
Pemerintah perlu menyiapkan formasi dan menempatkan tenaga fungsional
penyunting dan penerjemah bahasa di lembaga pemerintahan dan swasta.
Rekomendasi Ke-9
Untuk mempromosikan jati diri dan kedaulatan NKRI dalam rangka misi perdamaian
dunia, pemerintah perlu memperkuat fungsi Pusat Layanan Bahasa (National
Language Center) yang berada di bawah tanggung jawab Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa.
Rekomendasi Ke-10
Kualitas dan kuantitas kerjasama dengan berbagai pihak luar negeri untuk
menginternasionalkan bahasa Indonesia perlu terus ditingkatkan dan
dikembangkan, baik di tingkat komunitas ASEAN maupun dunia internasional,
dengan dukungan sumber daya yang maksimal.
Rekomendasi Ke-11
Pemerintah perlu melakukan "diplomasi total" untuk
menginternasionalkan bahasa Indonesia dengan melibatkan seluruh komponen
bangsa.
Rekomendasi Ke-12
Presiden/Wakil Presiden dan pejabat negara perlu melaksanakan secara konsekuen
Undang-Undang (UU) RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang
Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010
tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato Resmi Presiden dan/atau Wapres
serta Pejabat Negara lainnya.
Rekomendasi Ke-13
Perlu ada sanksi tegas bagi pihak yang melanggar Pasal 36 dan Pasal 38 UU Nomor
24 Tahun 2009 sehubungan dengan kewajiban menggunakan bahasa Indonesia untuk
nama dan media informasi yang merupakan pelayanan umum.
Rekomendasi Ke-14
Pemerintah perlu menggiatkan sosialisasi kebijakan penggunaan bahasa dan
pemanfaatan sastra untuk mendukung berbagai bentuk industri kreatif.
Rekomendasi Ke-15
Pemerintah perlu lebih meningkatkan kerjasama dengan komunitas-komunitas sastra
dalam membuat model pengembangan industri kreatif berbasis tradisi lisan,
program penulisan kreatif, dan penerbitan buku sastra yang dapat diapresiasi
siswa dan peminat sastra lainnya.
Rekomendasi Ke-16
Pemerintah perlu mengoptimalkan penggunaan teknologi informatika dalam
pembelajaran bahasa dan sastra Indonesia.
Rekomendasi Ke-17
Perlindungan bahasa-bahasa daerah dari ancaman kepunahan perlu dipayungi dengan
produk hukum di tingkat pemerintah daerah secara menyeluruh.
Rekomendasi Ke-18
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa perlu meningkatkan perencanaan dan
penetapan korpus bahasa daerah untuk kepentingan pemerkayaan dan peningkatan
daya ungkap bahasa Indonesia sebagai bahasa penjaga kemajemukan Indonesia dan
pilar penting NKRI.
Rekomendasi Ke-19
Pemerintah perlu memperkuat peran bahasa daerah pada jalur pendidikan formal
melalui penyediaan kurikulum yang berorientasi pada kondisi dan kebutuhan
faktual daerah dan pada jalur pendidikan nonformal atau informal melalui
pembelajaran bahasa berbasis komunitas.
Rekomendasi Ke-20
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa perlu meningkatkan pengawasan
penggunaan bahasa untuk menciptakan tertib berbahasa secara proporsional.
Rekomendasi Ke-21
Pemerintah perlu mengimplementasikan kebijakan yang mendukung
eksistensi karya sastra, termasuk produksi dan reproduksinya, yang menyentuh
identitas budaya dan kelokalannya untuk mengukuhkan jati diri bangsa Indonesia.
Rekomendasi Ke-22
Penggalian karya sastra harus terus digalakkan dengan dukungan dana dan
kemauan politik pemerintah agar karya sastra bisa dinikmati sesuai dengan
harapan masyarakat pendukungnya dan masyarakat dunia pada umumnya.
Rekomendasi Ke-23
Pemerintah perlu memberikan apresiasi dalam bentuk penghargaan kepada sastrawan
untuk meningkatkan dan menjamin keberlangsungan daya kreativitas sastrawan
sehingga sastra dan sastrawan Indonesia dapat sejajar dengan sastra dan
sastrawan dunia.
Rekomendasi Ke-24
Lembaga-lembaga pemerintah terkait perlu bekerja sama mengadakan
lomba-lomba atau festival kesastraan, khususnya sastra tradisional, untuk
memperkenalkan sastra Indonesia di luar negeri yang dilakukan secara rutin dan
terjadwal, selain mendukung festival-festival kesastraan tingkat internasional
yang sudah ada.
Rekomendasi Ke-25
Peran media massa sebagai sarana pemartabatan bahasa dan sastra Indonesia
di kancah internasional perlu dioptimalkan.
Rekomendasi Ke-26
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) perlu mengingatkan dan
memberikan teguran agar lembaga penyiaran menggunakan bahasa Indonesia yang
baik dan benar.
Rekomendasi Ke-27
KPI menerima usulan dari masyarakat untuk menyampaikan teguran kepada
lembaga penyiaran yang tidak menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan
benar.
Rekomendasi Ke-28
Diperlukan kerjasama yang sinergis dari semua pihak, seperti pejabat negara,
aparat pemerintahan dari pusat sampai daerah, media massa, Dewan Pers, dan
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, demi terwujudnya bahasa media massa
yang logis dan santun.
Rekomendasi Ke-29
Literasi pada anak, khususnya sastra anak, perlu ditingkatkan agar
nilai-nilai karakter yang terdapat dalam sastra anak dipahami oleh anak.
Rekomendasi Ke-30
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa harus memperkuat unit yang bertanggung
jawab terhadap sertifikasi pengajar dan penyelenggara BIPA.
Rekomendasi Ke-31
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berkoordinasi dengan para pakar
pengajaran BIPA dan praktisi pengajar BIPA mengembangkan kurikulum, bahan ajar,
dan silabus yang standar, termasuk bagi Komunitas ASEAN.
Rekomendasi Ke-32
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa memfasilitasi pertemuan rutin dengan
SEAMEO Qitep Language, SEAMOLEC, BPKLN, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud), dan perguruan tinggi untuk menyinergikan penyelenggaraan
pengajaran BIPA. Dan pemerintah Indonesia harus mendukung secara moral dan
material pendirian pusat studi atau kajian bahasa Indonesia di luar negeri.
Sejarah panjang di atas menunjukkan betapa berharganya bahasa Indonesia yang
sekarang kita gunakan. Sejarah tersebut masih akan terus terukir
sepanjang kita sebagai Bangsa Indonesia mau menghargai dan menjaga
kelestariannya. Cara termudah untuk menghargai dan menjaganya adalah dengan
menggunakan bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari kita dengan baik dan
benar. Tidak hanya sekedar menggunakan, namun juga adanya rasa kebanggaan
setiap kita menggunakan. Sejarah Bahasa Indonesia yang telah dengan susah payah
ditorehkan hingga saat ini tentunya hanya akan menjadi sebuah cerita indah bagi
anak cucu kita, tanpa bisa mereka rasakan dan gunakan lagi, apabila kita tidak
menjaganya mulai sekarang. Bangga Berbahasa Indonesia.
Komentar
Posting Komentar